Monday, July 27, 2026
Properti - Zona Jatim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi
No Result
View All Result
ZonaJatim Properti
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Apa Itu SHM dan SHGB: Pengertian Perbedaan Yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Properti

Althaf Alvarazka by Althaf Alvarazka
June 9, 2026
in Serba-serbi
0
Shm shgb surat hak milik surat hak guna bangunan
2
VIEWS
Bagikan ke WhatsApp

Properti ZonaJatim SHM dan SHGB merupakan dua jenis sertifikat tanah yang paling sering ditemui dalam transaksi properti di Indonesia. Bagi Anda yang sedang membeli rumah pertama, berinvestasi properti, atau berencana memiliki hunian jangka panjang, memahami perbedaan SHM dan SHGB sangat penting agar tidak salah mengambil keputusan.

Banyak calon pembeli rumah yang hanya fokus pada lokasi dan harga properti, tetapi mengabaikan status legalitas tanah. Padahal, status sertifikat dapat memengaruhi nilai properti, keamanan investasi, kemudahan menjual kembali, hingga kemampuan properti tersebut untuk dijadikan jaminan kredit di bank.

READ ALSO

5 Tips Pencahayaan untuk Tanaman Hias dalam Ruangan

6 Pilihan Gorden yang Cocok untuk Cat Warna Biru Muda agar Ruangan Terlihat Lebih Elegan dan Modern

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian SHM dan SHGB, perbedaannya, kelebihan dan kekurangannya, cara mengubah SHGB menjadi SHM, biaya yang diperlukan, hingga risiko jika SHGB tidak diperpanjang.

Apa Itu SHM?

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan paling tinggi kedudukannya dalam hukum pertanahan Indonesia.

Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Hak tersebut bersifat turun-temurun, tetap, dan tidak memiliki batas waktu atau berlaku selamanya.

Dengan memiliki SHM, pemilik dapat:

  • Menggunakan tanah sesuai peruntukannya.
  • Menjual tanah kepada pihak lain.
  • Menghibahkan tanah.
  • Mewariskan tanah kepada ahli waris.
  • Menjadikan tanah sebagai jaminan kredit atau KPR.

Karena memiliki kekuatan hukum yang paling tinggi, properti dengan status SHM umumnya memiliki harga jual yang lebih tinggi dibandingkan properti dengan status SHGB.

Apa Itu SHGB?

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Tanah yang digunakan dalam SHGB dapat berupa:

  • Tanah negara.
  • Tanah milik pemerintah.
  • Tanah milik pihak lain yang memberikan hak penggunaan.

Berbeda dengan SHM, pemegang SHGB hanya memiliki hak atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan atas tanahnya.

Masa berlaku SHGB adalah:

  • Maksimal 30 tahun.
  • Dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
  • Dapat diperbarui kembali hingga 30 tahun.

Secara total, hak penggunaan tersebut dapat berlangsung hingga sekitar 80 tahun apabila seluruh proses perpanjangan dan pembaruan dilakukan sesuai ketentuan.

Karena sifatnya yang terbatas, harga properti berstatus SHGB biasanya lebih murah dibandingkan properti berstatus SHM.

Perbedaan SHM dan SHGB yang Wajib Diketahui

SHM dan SHGB: Mana yang Lebih Baik?

Berikut perbedaan utama antara SHM dan SHGB yang perlu dipahami sebelum membeli properti:

Aspek SHM (Sertifikat Hak Milik) SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Hak Kepemilikan Hak penuh atas tanah dan bangunan Hak atas bangunan saja
Status Tanah Milik pemegang sertifikat Milik negara atau pihak lain
Masa Berlaku Selamanya Terbatas
Kekuatan Hukum Sangat kuat Di bawah SHM
Harga Properti Lebih mahal Lebih murah
Nilai Investasi Tinggi Relatif lebih rendah
Agunan Bank Mudah dijadikan jaminan Tergantung kebijakan bank
Kepemilikan WNI Dapat digunakan dalam skema tertentu oleh pihak asing sesuai aturan yang berlaku
Cocok Untuk Hunian permanen dan investasi jangka panjang Investasi jangka pendek atau properti komersial

Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa SHM lebih unggul untuk kepemilikan rumah tinggal dan investasi jangka panjang karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Kelebihan Memiliki Properti Berstatus SHM

Berikut beberapa keuntungan utama memiliki rumah atau tanah dengan status SHM:

  1. Hak Kepemilikan Penuh

Pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.

  1. Tidak Perlu Diperpanjang

Berbeda dengan SHGB yang memiliki masa berlaku tertentu, SHM berlaku selamanya sehingga tidak ada biaya perpanjangan.

  1. Nilai Properti Lebih Tinggi

Properti SHM umumnya lebih diminati pasar sehingga memiliki harga jual yang lebih tinggi.

  1. Mudah Dijadikan Agunan

Bank lebih menyukai sertifikat SHM sebagai jaminan kredit karena tingkat kepastian hukumnya tinggi.

  1. Aman untuk Warisan

SHM dapat diwariskan kepada keturunan tanpa perlu mengurus perpanjangan hak atas tanah.

Kelebihan dan Kekurangan SHGB

Meskipun berada di bawah SHM, SHGB tetap memiliki beberapa kelebihan.

Kelebihan SHGB

  • Harga properti biasanya lebih terjangkau.
  • Banyak digunakan pada kawasan perumahan dan apartemen.
  • Cocok untuk investasi bisnis tertentu.
  • Dapat ditingkatkan menjadi SHM apabila memenuhi syarat.

Kekurangan SHGB

  • Memiliki batas waktu penggunaan.
  • Wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
  • Nilai jual umumnya lebih rendah dibanding SHM.
  • Risiko kehilangan hak apabila masa berlaku habis dan tidak diperpanjang.

Cara Mengubah SHGB Menjadi SHM

Bagi pemilik rumah tinggal, mengubah SHGB menjadi SHM merupakan langkah yang sangat disarankan karena dapat meningkatkan keamanan investasi properti.

Syarat Utama

Untuk melakukan peningkatan status SHGB menjadi SHM, syaratnya antara lain:

  1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Properti digunakan sebagai rumah tinggal.
  3. Tanah tidak dalam sengketa.
  4. Luas tanah maksimal 600 m² untuk rumah tinggal biasa.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Sertifikat SHGB asli.
  • KTP dan KK pemilik.
  • SPPT PBB tahun terakhir.
  • IMB atau PBG.
  • Surat permohonan peningkatan hak.
  • Akta jual beli atau bukti kepemilikan.
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Bukti penguasaan fisik tanah.

Tahapan Pengajuan

  1. Mengajukan Permohonan ke BPN

Datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah dan mengisi formulir peningkatan hak.

  1. Verifikasi dan Pemeriksaan

BPN akan melakukan:

  • Verifikasi dokumen.
  • Pemeriksaan riwayat tanah.
  • Pengukuran ulang jika diperlukan.
  • Pemeriksaan lapangan.
  1. Membayar Biaya Administrasi

Pemohon wajib membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

  1. Penerbitan SHM

Jika seluruh proses selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, sertifikat SHM akan diterbitkan menggantikan SHGB.

Lama Proses Pengurusan

Secara umum proses peningkatan hak dari SHGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 4 minggu tergantung kondisi dan kelengkapan dokumen.

Biaya Mengubah SHGB Menjadi SHM

Biaya yang perlu disiapkan antara lain:

  1. PNBP BPN

Untuk tanah hingga 600 m², biaya PNBP sekitar Rp50.000 per sertifikat.

  1. BPHTB

BPHTB menjadi komponen biaya terbesar dalam proses peningkatan hak.

Rumus umum:

BPHTB = 5% × (NPOP – NJOPTKP)

Besaran biaya akan berbeda pada setiap daerah karena mengikuti nilai NJOP masing-masing wilayah.

  1. Biaya Pengukuran

Diperlukan apabila luas tanah melebihi 600 m².

  1. Biaya Konstatering Report

Biasanya dikenakan pada tanah dengan luas tertentu sesuai ketentuan BPN.

  1. Biaya Notaris atau PPAT (Opsional)

Jika menggunakan jasa profesional, biasanya dikenakan biaya sekitar Rp2 juta atau sekitar 0,5–1% dari nilai transaksi.

Estimasi Total Biaya

Luas Tanah Tanpa Notaris Dengan Notaris
≤ 600 m² Rp6–8 juta Rp7–8 juta
> 600 m² Rp7,5–8,5 juta Rp8–9 juta

Biaya aktual dapat berbeda tergantung lokasi tanah dan nilai NJOP yang berlaku.

Risiko Jika SHGB Tidak Diperpanjang

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah membiarkan SHGB habis masa berlakunya tanpa mengurus perpanjangan.

Padahal, risiko yang ditimbulkan sangat besar.

  1. Hak Atas Tanah Berakhir

Ketika masa berlaku SHGB habis, hak penggunaan atas tanah tersebut berakhir secara hukum.

  1. Tanah Kembali ke Negara atau Pemilik Asli

Apabila berasal dari tanah negara, hak atas tanah dapat kembali kepada negara.

Jika berasal dari pihak lain, tanah dapat kembali kepada pemilik hak asal.

  1. Sulit Dijual

Properti dengan SHGB yang telah habis masa berlakunya akan sulit dipasarkan karena memiliki masalah legalitas.

  1. Tidak Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Bank

Bank umumnya tidak menerima sertifikat yang sudah habis masa berlakunya sebagai agunan.

  1. Potensi Kehilangan Investasi

Nilai investasi dapat menurun drastis bahkan berpotensi hilang apabila status hukum tanah tidak segera diperbaiki.

Kapan SHGB Harus Diperpanjang?

Idealnya, pemilik mulai mengurus perpanjangan paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku SHGB berakhir.

Dengan melakukan perpanjangan lebih awal, pemilik dapat menghindari berbagai risiko hukum dan administrasi yang dapat merugikan di kemudian hari.

Memahami SHM dan SHGB merupakan langkah penting sebelum membeli rumah, tanah, apartemen, maupun properti investasi. SHM memberikan hak kepemilikan penuh, berlaku selamanya, memiliki kekuatan hukum paling tinggi, serta lebih aman untuk investasi jangka panjang. Sementara itu, SHGB hanya memberikan hak penggunaan bangunan dalam jangka waktu tertentu sehingga memerlukan perpanjangan secara berkala.

Jika Anda memiliki rumah tinggal berstatus SHGB dan memenuhi persyaratan yang berlaku, meningkatkan status menjadi SHM dapat menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, meningkatkan nilai properti, dan memudahkan proses jual beli maupun pengajuan kredit di masa depan.

Dengan memahami perbedaan SHM dan SHGB secara mendalam, Anda dapat membuat keputusan investasi properti yang lebih aman, menguntungkan, dan minim risiko.

Tags: sertifikat tanahSHGBSHMsurat hak guna bangunanSurat hak milik
ShareScanSend
Althaf Alvarazka

Althaf Alvarazka

Related Posts

No Content Available
Next Post
Villa Puncak Annisa rumah malang rumah murah di malang rumah kpr rekomendasi rumah di malang

Villa Puncak Annisa Wonokoyo : Rekomendasi Hunian Modern dengan View Kota Malang yang Memikat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Royal Diamond Malang

Royal Diamond Malang

June 13, 2026
Cicilan Rumah Subsidi 2026

Cicilan Rumah Subsidi 2026 Berpotensi Turun hingga Rp500 Ribu per Bulan, Pekerja Jadi Sasaran Utama

June 28, 2026
kpr 40 tahun

KPR 40 Tahun Segera Diterapkan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan, Tapi Total Pembayaran Tembus Lebih dari Rp500 Juta

June 28, 2026
Blue Sky Garden rumah kos eksklusif

Blue Sky Garden : Rumah Kos dengan kawasan Terpadu Pertama di Malang

June 9, 2026
Perbedaan hebel asli dan palsu

Perbedaan Hebel Asli dan Palsu: 7 Cara Mudah Mengenalinya agar Tidak Salah Membeli

June 29, 2026

EDITOR'S PICK

cat rumah warna cream susu

Cat Rumah Warna Cream Susu: Pilihan Elegan yang Membuat Hunian Terlihat Lebih Hangat dan Mewah

June 9, 2026
rekomendasi asbes terbaik 2026

3 Merek Asbes Gelombang Kecil Terbaik 2026: Harga Terbaru Ukuran dan Keunggulannya

June 9, 2026
Jenis Atap Seng dan Harganya

4 Jenis Atap Seng dan Harganya Terbaru 2026, Lengkap Ukuran, Kelebihan, dan Tips Memilihnya

June 9, 2026
pohon sengon cara menanam pohon sengon

Daerah Terbaik untuk Menanam Pohon Sengon di Indonesia: Panduan Lengkap Memilih Lokasi yang Ideal

June 9, 2026
Properti - Zona Jatim

© 2026 Zona Jatim Properti
Portal Informasi Properti Jawa Timur

Zona Jatim Properti

  • Jual Beli
  • Berita
  • Material & Bangunan
  • Serba Serbi
  • Arsitektur & Interior

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi

© 2026 Zona Jatim Properti
Portal Informasi Properti Jawa Timur