Properti ZonaJatim – Peluang masyarakat untuk memiliki rumah subsidi semakin terbuka. Pemerintah resmi memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan baru yang menyesuaikan batas penghasilan berdasarkan wilayah tempat tinggal. Dengan aturan tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp14 juta per bulan kini dapat mengakses program rumah subsidi, khususnya bagi mereka yang berdomisili di kawasan Jabodetabek dan telah berstatus menikah.
Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang menetapkan batas penghasilan lebih rendah dan hanya membagi wilayah ke dalam dua kategori. Kini, pemerintah membaginya menjadi empat zona agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, yang mulai berlaku sejak 22 April 2025. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP yang mengatur implementasinya.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa perluasan kategori MBR dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dikutip dari DetikProperti.
Penyesuaian Berdasarkan Inflasi dan Daya Beli
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan bahwa penentuan batas penghasilan baru tidak dilakukan secara seragam. Pemerintah menggunakan hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, hingga karakteristik ekonomi di masing-masing wilayah.
“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” ujar Maruarar Sirait, dikutip dari detikproperti.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat di wilayah dengan biaya hidup lebih tinggi memperoleh batas penghasilan yang lebih besar dibanding daerah lain.
Batas Penghasilan MBR Terbaru Berdasarkan Zona
Melalui aturan terbaru, pemerintah membagi batas penghasilan MBR menjadi empat zona sebagai berikut:
Zona 1
Meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Belum menikah: maksimal Rp8,5 juta per bulan.
- Sudah menikah: maksimal Rp10 juta per bulan.
Zona 2
Mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
- Belum menikah: maksimal Rp9 juta per bulan.
- Sudah menikah: maksimal Rp11 juta per bulan.
- Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta per bulan.
Zona 3
Meliputi seluruh wilayah Papua.
- Belum menikah: maksimal Rp10,5 juta per bulan.
- Sudah menikah: maksimal Rp12 juta per bulan.
- Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta per bulan.
Zona 4
Khusus wilayah Jabodetabek.
- Belum menikah: maksimal Rp12 juta per bulan.
- Sudah menikah: maksimal Rp14 juta per bulan.
- Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta per bulan.
Tak Hanya Batas Penghasilan, Pemerintah Beri Kemudahan Pembelian Rumah
Selain memperluas akses penerima rumah subsidi, pemerintah juga menghadirkan sejumlah kemudahan dalam proses pembelian rumah.
Melalui SKB yang telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipercepat menjadi maksimal 10 hari kerja.
Tak hanya itu, masyarakat yang masuk kategori MBR juga akan memperoleh pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menariknya, fasilitas pembebasan BPHTB tidak dibatasi oleh domisili KTP pembeli. Artinya, seseorang yang memiliki KTP Jawa Barat tetap dapat menikmati pembebasan BPHTB ketika membeli rumah subsidi di Banten maupun daerah lain selama memenuhi syarat sebagai MBR.
Langkah Pemerintah Perluas Akses Kepemilikan Rumah
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan program rumah subsidi dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Dengan kenaikan batas penghasilan serta pembagian zona yang lebih rinci, semakin banyak pekerja berpenghasilan menengah yang sebelumnya tidak memenuhi syarat kini berkesempatan memiliki rumah pertama.
Di sisi lain, percepatan proses perizinan dan penghapusan sejumlah biaya transaksi diharapkan mampu mengurangi hambatan administrasi sekaligus mendorong percepatan penyaluran rumah subsidi di berbagai daerah. Kombinasi kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.













