Friday, July 24, 2026
Properti - Zona Jatim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi
No Result
View All Result
ZonaJatim Properti
No Result
View All Result
Home Jual Beli Properti Rumah Subsidi

Gaji hingga Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Pemerintah Perluas Kriteria MBR Berdasarkan Wilayah

Althaf Alvarazka by Althaf Alvarazka
June 28, 2026
in Rumah Subsidi, Berita, Rumah Komersil
0
rumah subsidi
4
VIEWS
Bagikan ke WhatsApp

Properti ZonaJatim – Peluang masyarakat untuk memiliki rumah subsidi semakin terbuka. Pemerintah resmi memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan baru yang menyesuaikan batas penghasilan berdasarkan wilayah tempat tinggal. Dengan aturan tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp14 juta per bulan kini dapat mengakses program rumah subsidi, khususnya bagi mereka yang berdomisili di kawasan Jabodetabek dan telah berstatus menikah.

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang menetapkan batas penghasilan lebih rendah dan hanya membagi wilayah ke dalam dua kategori. Kini, pemerintah membaginya menjadi empat zona agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

READ ALSO

KPR 40 Tahun Segera Diterapkan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan, Tapi Total Pembayaran Tembus Lebih dari Rp500 Juta

Cicilan Rumah Subsidi 2026 Berpotensi Turun hingga Rp500 Ribu per Bulan, Pekerja Jadi Sasaran Utama

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, yang mulai berlaku sejak 22 April 2025. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP yang mengatur implementasinya.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa perluasan kategori MBR dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dikutip dari DetikProperti.

Penyesuaian Berdasarkan Inflasi dan Daya Beli

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan bahwa penentuan batas penghasilan baru tidak dilakukan secara seragam. Pemerintah menggunakan hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, hingga karakteristik ekonomi di masing-masing wilayah.

“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” ujar Maruarar Sirait, dikutip dari detikproperti.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat di wilayah dengan biaya hidup lebih tinggi memperoleh batas penghasilan yang lebih besar dibanding daerah lain.

Batas Penghasilan MBR Terbaru Berdasarkan Zona

Melalui aturan terbaru, pemerintah membagi batas penghasilan MBR menjadi empat zona sebagai berikut:

Zona 1

Meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

  • Belum menikah: maksimal Rp8,5 juta per bulan.
  • Sudah menikah: maksimal Rp10 juta per bulan.

Zona 2

Mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.

  • Belum menikah: maksimal Rp9 juta per bulan.
  • Sudah menikah: maksimal Rp11 juta per bulan.
  • Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta per bulan.

Zona 3

Meliputi seluruh wilayah Papua.

  • Belum menikah: maksimal Rp10,5 juta per bulan.
  • Sudah menikah: maksimal Rp12 juta per bulan.
  • Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta per bulan.

Zona 4

Khusus wilayah Jabodetabek.

  • Belum menikah: maksimal Rp12 juta per bulan.
  • Sudah menikah: maksimal Rp14 juta per bulan.
  • Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta per bulan.

Tak Hanya Batas Penghasilan, Pemerintah Beri Kemudahan Pembelian Rumah

Selain memperluas akses penerima rumah subsidi, pemerintah juga menghadirkan sejumlah kemudahan dalam proses pembelian rumah.

Melalui SKB yang telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PKP, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipercepat menjadi maksimal 10 hari kerja.

Tak hanya itu, masyarakat yang masuk kategori MBR juga akan memperoleh pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menariknya, fasilitas pembebasan BPHTB tidak dibatasi oleh domisili KTP pembeli. Artinya, seseorang yang memiliki KTP Jawa Barat tetap dapat menikmati pembebasan BPHTB ketika membeli rumah subsidi di Banten maupun daerah lain selama memenuhi syarat sebagai MBR.

Langkah Pemerintah Perluas Akses Kepemilikan Rumah

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan program rumah subsidi dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Dengan kenaikan batas penghasilan serta pembagian zona yang lebih rinci, semakin banyak pekerja berpenghasilan menengah yang sebelumnya tidak memenuhi syarat kini berkesempatan memiliki rumah pertama.

Di sisi lain, percepatan proses perizinan dan penghapusan sejumlah biaya transaksi diharapkan mampu mengurangi hambatan administrasi sekaligus mendorong percepatan penyaluran rumah subsidi di berbagai daerah. Kombinasi kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Tags: aturan batas gaji MBRbatas gaji MBRbatas maksimal gaji MBRrumah subsidi
ShareScanSend
Althaf Alvarazka

Althaf Alvarazka

Related Posts

kpr 40 tahun
Berita

KPR 40 Tahun Segera Diterapkan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan, Tapi Total Pembayaran Tembus Lebih dari Rp500 Juta

June 28, 2026
Rumah subsidi
Rumah Subsidi

Rumah Subsidi: Solusi Hunian Terjangkau dengan Cicilan Ringan Untuk Pasangan Muda

June 9, 2026
Royal Diamond Malang
Developer

Royal Diamond Malang

June 13, 2026
Next Post
kpr 40 tahun

KPR 40 Tahun Segera Diterapkan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan, Tapi Total Pembayaran Tembus Lebih dari Rp500 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Royal Diamond Malang

Royal Diamond Malang

June 13, 2026
Cicilan Rumah Subsidi 2026

Cicilan Rumah Subsidi 2026 Berpotensi Turun hingga Rp500 Ribu per Bulan, Pekerja Jadi Sasaran Utama

June 28, 2026
kpr 40 tahun

KPR 40 Tahun Segera Diterapkan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan, Tapi Total Pembayaran Tembus Lebih dari Rp500 Juta

June 28, 2026
Blue Sky Garden rumah kos eksklusif

Blue Sky Garden : Rumah Kos dengan kawasan Terpadu Pertama di Malang

June 9, 2026
Perbedaan hebel asli dan palsu

Perbedaan Hebel Asli dan Palsu: 7 Cara Mudah Mengenalinya agar Tidak Salah Membeli

June 29, 2026

EDITOR'S PICK

imb dan pbg

Apa Itu IMB dan PBG: Pengertian, Perbedaan, Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

June 24, 2026
harga spandek terbaru

Kelebihan Seng Spandek: Atap Modern yang Kuat, Estetik, dan Semakin Populer di Indonesia

June 9, 2026
tips memilih warna cat untuk ruang tamu

7 Tips Memilih Warna Cat yang Tepat untuk Ruang Tamu agar Nyaman, Estetis, dan Terlihat Lebih Luas

June 9, 2026
inspirasi taman belakang minimalis

10 Ide Taman Belakang Rumah Minimalis yang Simpel, Fungsional, dan Estetik untuk Hunian Modern

June 9, 2026
Properti - Zona Jatim

© 2026 Zona Jatim Properti
Portal Informasi Properti Jawa Timur

Zona Jatim Properti

  • Jual Beli
  • Berita
  • Material & Bangunan
  • Serba Serbi
  • Arsitektur & Interior

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi

© 2026 Zona Jatim Properti
Portal Informasi Properti Jawa Timur