Thursday, July 23, 2026
Properti - Zona Jatim
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi
No Result
View All Result
ZonaJatim Properti
No Result
View All Result
Home Serba-serbi

Apa Itu IMB dan PBG: Pengertian, Perbedaan, Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya

Althaf Alvarazka by Althaf Alvarazka
June 24, 2026
in Serba-serbi
0
imb dan pbg

Mengenal Istilah IMB dan PBG

4
VIEWS
Bagikan ke WhatsApp

Properti ZonaJatim – IMB dan PBG menjadi dua istilah yang sering muncul ketika seseorang ingin membangun rumah, ruko, gudang, maupun bangunan komersial lainnya. Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah IMB masih berlaku, apa perbedaan IMB dan PBG, serta bagaimana cara mengurus legalitas bangunan yang benar sesuai aturan terbaru.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah secara resmi mengganti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum, keselamatan bangunan, dan kemudahan layanan perizinan melalui sistem digital.

READ ALSO

5 Tips Pencahayaan untuk Tanaman Hias dalam Ruangan

6 Pilihan Gorden yang Cocok untuk Cat Warna Biru Muda agar Ruangan Terlihat Lebih Elegan dan Modern

Bagi Anda yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar, memahami perbedaan IMB dan PBG sangat penting agar proses pembangunan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pengertian IMB dan PBG

Apa Itu IMB?

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yaitu izin resmi yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun pembongkaran bangunan.

Tujuan utama IMB adalah memastikan bangunan yang didirikan telah sesuai dengan:

  • Tata ruang wilayah
  • Peruntukan lahan
  • Standar keselamatan bangunan
  • Ketentuan lingkungan hidup
  • Persyaratan administrasi pemerintah daerah

Pada masa berlakunya, IMB menjadi dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan.

Apa Itu PBG?

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Secara sederhana, PBG merupakan pengganti IMB yang digunakan saat ini.

PBG berfungsi untuk memastikan bangunan memenuhi aspek:

  • Keselamatan
  • Kesehatan
  • Kenyamanan
  • Kemudahan akses
  • Kelayakan fungsi bangunan

Dengan sistem baru ini, pemerintah lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan dibanding sekadar penerbitan izin administratif.

Perbedaan IMB dan PBG yang Wajib Diketahui

Meskipun sama-sama berkaitan dengan legalitas bangunan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara IMB dan PBG.

Aspek IMB PBG
Kepanjangan Izin Mendirikan Bangunan Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum UU Bangunan Gedung lama UU Cipta Kerja dan PP No.16 Tahun 2021
Fokus Utama Izin administratif Kelayakan teknis bangunan
Sistem Pengajuan Manual dan daerah Digital melalui SIMBG
Status Saat Ini Sudah tidak diterbitkan Berlaku secara nasional
Tujuan Legalitas pembangunan Kesesuaian standar teknis bangunan

Perubahan dari IMB menjadi PBG merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan keselamatan bangunan.

Mengapa IMB Diganti Menjadi PBG?

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih modern dan efektif.

Beberapa alasan utama penggantian IMB menjadi PBG antara lain:

  1. Menjamin Keselamatan Bangunan

PBG lebih fokus pada aspek teknis seperti:

  • Kekuatan struktur
  • Ketahanan bangunan terhadap gempa
  • Sistem sanitasi
  • Sistem utilitas
  • Keselamatan penghuni
  1. Mempermudah Proses Perizinan

Saat ini pengajuan dilakukan secara online melalui sistem SIMBG sehingga masyarakat tidak perlu datang berkali-kali ke kantor pemerintah.

  1. Meningkatkan Kepastian Hukum

Dengan sistem digital terintegrasi, seluruh proses terdokumentasi dengan baik sehingga meminimalkan sengketa atau kesalahan administrasi.

  1. Menyesuaikan dengan Standar Bangunan Modern

Bangunan saat ini semakin kompleks sehingga diperlukan penilaian teknis yang lebih detail dibanding sistem IMB sebelumnya.

Fungsi dan Manfaat PBG

PBG memiliki beberapa fungsi penting bagi pemilik bangunan.

Menjadi Bukti Legalitas Bangunan

PBG menunjukkan bahwa pembangunan telah memperoleh persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Memastikan Bangunan Sesuai Aturan Teknis

Seluruh aspek konstruksi akan diperiksa agar memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.

Mengurangi Risiko Sanksi

Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan:

  • Teguran administratif
  • Penghentian pembangunan
  • Denda administratif
  • Pembongkaran bangunan dalam kondisi tertentu

Memudahkan Pengurusan Dokumen Lain

PBG sering menjadi syarat dalam:

  • Pengajuan kredit perbankan
  • Jual beli properti
  • Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Pengembangan properti

Syarat Mengurus PBG Terbaru

Untuk mendapatkan PBG, pemohon harus menyiapkan dokumen administratif dan teknis.

Dokumen Administratif

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Formulir permohonan PBG
  • KTP pemohon
  • Kartu Keluarga (jika diperlukan)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • Bukti pembayaran PBB terbaru
  • Dokumen kesesuaian tata ruang
  • Dokumen lingkungan sesuai kebutuhan

Untuk proyek yang lebih besar, pemerintah dapat meminta dokumen tambahan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Dokumen Teknis

Dokumen teknis merupakan bagian terpenting dalam pengajuan PBG.

Biasanya meliputi:

  • Site plan
  • Denah bangunan
  • Gambar tampak bangunan
  • Gambar potongan bangunan
  • Detail pondasi
  • Detail struktur
  • Sistem sanitasi
  • Sistem air bersih dan air kotor
  • Perhitungan struktur bangunan

Untuk rumah dua lantai atau lebih, perhitungan struktur biasanya menjadi syarat wajib.

Cara Mengurus PBG Secara Online Melalui SIMBG

Saat ini seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Berikut langkah-langkahnya.

  1. Membuat Akun SIMBG

Pemohon melakukan registrasi pada portal resmi SIMBG menggunakan data identitas yang valid.

  1. Memilih Permohonan PBG

Setelah login, pilih menu pengajuan baru dan tentukan jenis bangunan yang akan diajukan.

  1. Mengisi Data Bangunan

Masukkan informasi seperti:

  • Lokasi bangunan
  • Luas bangunan
  • Jumlah lantai
  • Fungsi bangunan
  • Data kepemilikan tanah
  1. Mengunggah Dokumen

Unggah seluruh dokumen administratif dan teknis sesuai persyaratan.

  1. Verifikasi dan Evaluasi

Petugas teknis akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan.

  1. Perbaikan Dokumen Jika Diperlukan

Jika terdapat kekurangan, pemohon diminta melakukan revisi.

  1. Penerbitan PBG

Apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan, PBG akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun SIMBG.

Berapa Lama Proses Penerbitan PBG?

Lama proses penerbitan PBG berbeda-beda tergantung:

  • Kelengkapan dokumen
  • Jenis bangunan
  • Luas bangunan
  • Kompleksitas struktur
  • Kebijakan pemerintah daerah

Untuk rumah tinggal sederhana, proses biasanya berlangsung antara beberapa hari hingga beberapa minggu apabila dokumen telah lengkap.

Biaya Mengurus PBG

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai biaya pengurusan PBG.

Perlu diketahui bahwa biaya PBG tidak sama di setiap daerah karena ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

  1. Biaya Retribusi Daerah

Retribusi dihitung berdasarkan:

  • Luas bangunan
  • Fungsi bangunan
  • Lokasi bangunan
  • Indeks bangunan daerah

Untuk rumah tinggal, tarif yang umum ditemukan berkisar:

Rp10.000 hingga Rp60.000 per meter persegi.

Sebagai contoh:

Rumah dengan luas 45 m² dapat dikenakan retribusi sekitar:

Rp1.000.000 hingga Rp2.700.000

Besaran ini dapat berbeda di setiap kota atau kabupaten.

  1. Biaya Jasa Konsultan atau Arsitek

Jika belum memiliki gambar teknis, Anda mungkin memerlukan jasa profesional.

Estimasi biaya:

Rumah Tinggal

  • Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000

Bangunan Komersial

  • Mulai Rp5.000.000 hingga puluhan juta rupiah

Biaya tersebut tergantung luas bangunan dan tingkat kompleksitas desain.

Apakah Bangunan Lama Harus Mengurus PBG?

Banyak pemilik rumah lama yang bertanya apakah harus mengganti IMB menjadi PBG.

Jawabannya adalah:

IMB yang telah diterbitkan sebelum aturan baru tetap berlaku dan tidak perlu diganti menjadi PBG.

Namun apabila melakukan:

  • Renovasi besar
  • Penambahan lantai
  • Perubahan fungsi bangunan
  • Perluasan bangunan

Maka kemungkinan akan diperlukan pengurusan PBG sesuai ketentuan terbaru.

Hubungan PBG dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Selain PBG, terdapat dokumen lain yang penting yaitu SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan sesuai fungsi yang direncanakan.

Secara umum:

  • PBG diterbitkan sebelum pembangunan.
  • SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan lolos pemeriksaan.

Kedua dokumen ini saling melengkapi dalam sistem perizinan bangunan modern.

Kesimpulan

IMB dan PBG merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan legalitas bangunan di Indonesia. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, sistem IMB telah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Jika dahulu IMB berfokus pada izin administratif, maka PBG lebih menitikberatkan pada kelayakan teknis bangunan agar memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Bagi Anda yang berencana membangun rumah, ruko, gudang, kantor, atau bangunan lainnya, memahami prosedur PBG menjadi langkah penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan terhindar dari sanksi hukum di masa mendatang. Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti proses melalui SIMBG, pengurusan PBG kini dapat dilakukan lebih mudah, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Tags: Apa itu IMBApa itu PGBberapa biaya membuat PBGIMB dan PBGperbedaan IMB dan PBG
ShareScanSend
Althaf Alvarazka

Althaf Alvarazka

Related Posts

No Content Available
Next Post
Cicilan Rumah Subsidi 2026

Cicilan Rumah Subsidi 2026 Berpotensi Turun hingga Rp500 Ribu per Bulan, Pekerja Jadi Sasaran Utama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Royal Diamond Malang

Royal Diamond Malang

June 13, 2026
Cicilan Rumah Subsidi 2026

Cicilan Rumah Subsidi 2026 Berpotensi Turun hingga Rp500 Ribu per Bulan, Pekerja Jadi Sasaran Utama

June 28, 2026
kpr 40 tahun

KPR 40 Tahun Segera Diterapkan, Cicilan Rumah Subsidi Bisa Lebih Ringan, Tapi Total Pembayaran Tembus Lebih dari Rp500 Juta

June 28, 2026
Blue Sky Garden rumah kos eksklusif

Blue Sky Garden : Rumah Kos dengan kawasan Terpadu Pertama di Malang

June 9, 2026
Perbedaan hebel asli dan palsu

Perbedaan Hebel Asli dan Palsu: 7 Cara Mudah Mengenalinya agar Tidak Salah Membeli

June 29, 2026

EDITOR'S PICK

tips memilih warna cat untuk ruang tamu

7 Tips Memilih Warna Cat yang Tepat untuk Ruang Tamu agar Nyaman, Estetis, dan Terlihat Lebih Luas

June 9, 2026
Rumah subsidi

Rumah Subsidi: Solusi Hunian Terjangkau dengan Cicilan Ringan Untuk Pasangan Muda

June 9, 2026
Pelapis Anti Bocor Atap Seng

Pelapis Anti Bocor Atap Seng: Solusi Terbaik Mengatasi Atap Bocor, Karat, dan Rembesan Air

June 19, 2026
rekomendasi asbes terbaik 2026

3 Merek Asbes Gelombang Kecil Terbaik 2026: Harga Terbaru Ukuran dan Keunggulannya

June 9, 2026
Properti - Zona Jatim

© 2026 Zona Jatim Properti
Portal Informasi Properti Jawa Timur

Zona Jatim Properti

  • Jual Beli
  • Berita
  • Material & Bangunan
  • Serba Serbi
  • Arsitektur & Interior

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Jual Beli Properti
    • Jual Beli Rumah Subsidi
    • Jual Beli Rumah Komersil
  • Arsitektur dan Interior
  • Material dan Bangunan
  • Serba-serbi

© 2026 Zona Jatim Properti
Portal Informasi Properti Jawa Timur